Minggu, 27 April 2014

Asimilasi

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyaarakat.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak untuk mendapatkan asimilasi :
  1. Narapidana
  2. Anak pidana
  3. Anak negara
Warga binaan yang tidak diberikan asimilasi :
  1. Tidak memenuhi syarat substantive dan administrative
  2. Sedang menjalani hukuman disiplin
  3. Sudah dua kali dicabut Asimilasinya (Narapidana dan Anak pidana)
  4. Sudah satu kali dicabut asimilasinya (anak negara)
  5. Narapidana atau anak pidana yang diduga akan melakukan tindak pidana lagi
  6. Narapidana atau anak pidana yang terancam  jiwanya
  7. Narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup
Ketentuan pembinaan dan atau pembimbingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalammelaksanakan asimilasi :
  1. untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar Rutan, dilaksanakan oleh Petugas Rutan .
  2. untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di RutanTerbuka dilaksanakan oleh Petugas Rutan dan atau Bapas.

SYARAT-SYARAT ASIMILASI

NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
Syarat Substantif
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
  6. Telah menjalani ½ masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
Syarat Administratif
  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Surat keterangan dari Dokter
  6. Salinan Daftar huruf  F
  7. Daftar perobahan
  8. Salinan kartu pembinaan
  9. Laporan hasil sidang TPP
Untuk Warga Negara Asing
  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi

ANAK NEGARA
Syarat Substantif
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan pelanggaran yang dilakukan
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun
  4. Masyarakat telah dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Berkelakuan baik
  6. Telah menjalani masa pendidikan di Rutan Anak sekurang-kurangnya 6 bulan
Syarat Administratif
  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluraga narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan Kesanggupan dari pindah keluarga
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Salinan daftar huruf F
  7. Daftar perubahan
  8. Salinan kartu pembinaan
  9. Laporan hasil sidang TPP
Untuk warga negara asing
  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
Diagram Alur

0 komentar:

Posting Komentar