Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :
A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
- Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid, melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
- Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
- Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
- Perawatan Jasmani dilakukan melalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
- WBP selama di Rutan ditempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
- Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi.
- WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
- Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
- Penyuluhan hukum, Napza, HIV / AIDS, dll
- Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
- Peringatan Hari besar Nasional, Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
- WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
- Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal, perawatan di poliklinik Rutan dan perawatan di Rumah Sakit luar Rutan
- Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (pagi, siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
- Minuman di berikan berupa air putih matang
- Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
- Tes urine kepada WBP
E. Menyampaikan keluhan
- Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP dapat di sampaikan kepada Ka.Rutan secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
- Ka. Rutan menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP
F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
- Perpustakaan Rutan menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
- siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian
G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
- Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Rutan / Bengkel Kerja Rutan.
- Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja atau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan
H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
- Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan
- Kunjungan Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
- Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Rutan
- Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan, apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
- Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
- Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- WBP yang melanggar ketentuan Rutan tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
- Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam
K. Mendapatkan pembebasan bersyarat
- Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
- PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
- Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
- Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
- CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
M. Mendapatkan ijin khusus
- Ijin khusus keluar Rutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya
N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Assal
BalasHapus