Minggu, 27 April 2014

R e m i s i

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana (Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.09.HN.02.01 tahun 1999) .
remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, seperti pada tahun 2005 yang lalu Pemerintah telah memberikan remisi kepada 4.282 narapidana, dengan besar remisi yang bervariasi, mulai dari satu bulan sampai enam bulan,  bahkan ada yang lebih dari enam bulan.
Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan Kompas, Remisi bagi 43.282 Narapidana, Tommy juga Mendapatkan Remisi, (www.kompas.com : Jakarta. 2005), berita tanggal 15 Agustus 2005 dalam setahun, maka dipilih adalah hari yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Remisi tambahan adalah pemberian pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara serta membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau sebagai pemuka atau pembantu pegawai Lembaga Pemasyarakatan, baginya bisa mendapat tambahan remisi karena ditambah sepertiga dari enam bulan.
Remisi Dasawarsa yaitu remisi yang diberikan satu kali setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.


SYARAT-SYARAT REMISI
REMISI UMUM
Diberikan pada HUT RI 17 Agustus

Syarat :
  • WBP tidak sedang menjalani CMB
  • WBP tidak sedang menjalani pidana pengganti denda
  • WBP tidak dijatuhi hukuman mati/seumur hidup
  • Sudah menjalani Pidana lebih dari 6 Bulan
  • Tidak dikenakan hukuman disiplin
Besarnya :
  • 1 bln bagi Narapidana/Anak pidana menjalani 6-12 bln
  • 2 bln bagi Narapidana/Anak pidana menjalani 12 bln/lebih
  • Tahun ke-2 diberi remisi 3 bln
  • Tahun ke-3 diberi remisi 4 bln
  • Tahun ke-4 & 5 direbi remisi 5 bln
  • Tahun ke 6 dan seterusnya diberi Remisi 6 bln

REMISI KHUSUS
Diberikan pada hari besar keagamaan

Syarat :
  • WBP tidak sedang menjalani CMB
  • WBP tidak sedang menjalani pidana pengganti denda
  • WBP tidak dijatuhi hukuman mati/ seumur hidup
  • Sudah menajalni Pidana lebih dari 6 Bulan
  • Tidak dikenakan hukuman disiplin
Besarnya :
  • 15 hr bagi Narapidana/ Anak pidana menjalani 6-12  bln
  • 1 bln bagi Narapidana/Anak pidana menjalani 12 bln/lebih
  • Tahun ke-2 dan 3 diberi remisi 1 bln
  • Tahun ke-4 & 5 diberi remisi 1 bln, 15 hr
  • Tahun ke-6 dsb diberi, remisi 2  bln

REMISI TAMBAHAN
Diberikan karena berjasa

Syarat :
  • Sama dengan RU
  • WBP berjasa kepada Negara
  • WBP melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan
  • WBP membantu kegiatan pembinaan. (pemuka)
  • Sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan
Besarnya :
  •  ½ dari remisi umum bagi yang berjasa bagi Negara dan perbuatan bermanfaat
  •  1/3 dari remisi umum tiap tahun yang membantu kegiatan pembinaan sebagai pemuka

REMISI DASAWARGA
Diberikan satu kali setiap 10 tahun HUT RI

Syarat :
  • WBP dipidana lebih dari 6 bulan
  • WBP tidak dijatuhi hukuman mati/seumur hidup
  • WBP yang tidak dalam pelarian
Besarnya :
  • 1/12 dari hukuman maksimal 3 bulan
 
 Diagram Alur

0 komentar:

Posting Komentar