Minggu, 27 April 2014

Cuti Menjelang bebas

Cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
  1. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan  Pasal   14 Ayat (1) huruf j, yang merumuskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu sebagaimana diatur dalam.
    • Pasal 41 Ayat (1) huruf a: “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa cuti mengunjungi keluarga.
    • Pasal 42 :
      • Ayat (1) : Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
      • Ayat (2) : Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) haru atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
      • Ayat (3) : Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala Rutan dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
  3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Nomor : M-01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
PROSEDUR
  1. Narapidana membuat surat permohonan secara tertulis dari keluarga yang dilampiri surat jaminan dan surat keterangan keperluan pengajuan cuti mengunjungi keluarga yang didukung dengan keterangan yang diketahui oleh Lurah tempat tinggal (domisili) narapidana
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Ka.Rutan kemudian petugas yang ditunjuk oleh Ka.Rutan akan mengadakan survey lapangan untuk mencari fakta atas permohonan tersebut
  3. Kemudian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menyidangkan permohonan cuti tersebut secara berjalan
  4. Setelah itu dengan adanya persetujuan dari Ka.Rutan yang terlebih dahulu melaporkan permohonan CMK ini kepada Kakanwil Departemen Kehakiman 1 bulan sebelum pelaksanaannya
  5. Dengan adanya persetujuan dari Ka.Rutan atau Permohonan CMK bagi narpidana tersebut, narapidana berhak mendapatkan CMK dengan pengawalan, pengamanan dan pengawasan petugas
  6. Selain permohonan CMK dipegang oleh Rutan juga harus diberikan salinannya Kepala Balai BISPA
SYARAT
  1. Narapidana membuat surat permohonan secara tertulis dari keluarga yang dilampiri surat jaminan dan surat keterangan keperluan pengajuan cuti mengunjungi keluarga yang didukung dengan keterangan yang diketahui oleh Lurah tempat tinggal (domisili) narapidana
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Ka.Rutan kemudian petugas yang ditunjuk oleh Ka.Rutan akan mengadakan survey lapangan untuk mencari fakta atas permohonan tersebut
  3. Kemudian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menyidangkan permohonan cuti tersebut secara berjalan
  4. Setelah itu dengan adanya persetujuan dari Ka>rutan yang terlebih dahulu melaporkan permohonan CMK ini kepada Kakanwil Departemen Kehakiman 1 bulan sebelum pelaksanaannya
  5. Dengan adanya persetujuan dari Ka.Rutan atau Permohonan CMK bagi narpidana tersebut, narapidana berhak mendapatkan CMK dengan pengawalan, pengamanan dan pengawasan petugas
  6. Selain permohonan CMK dipegang oleh Rutan juga harus diberikan salinannya Kepala Balai BISPA
Alur Diagram

0 komentar:

Posting Komentar