Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I No. 03.PR.07.03
Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara
dan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10
Tahun 1990 tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana
dan Tahanan serta, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.01.PR.07-10
Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana
Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok Departemen Hukum dan HAM R.I.
Tugas Pokok Rumah Tahanan Negara adalah :
1. Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan.
2. Melakukan Pengelolaan Rutan.
3. Melakukan Pelayanan Tahanan.
Fungsi Rutan adalah :
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan
untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat
berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung
jawab.
Rumah Tahanan Negara dipimpin oleh Kepala Rutan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Ka.subsi dan 1 (satu) orang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Memeliharan keamanan dan ketertiban, melakukan pengelolaan Rutan dan melakukan pelayanan tahanan serta melakukan urusan tata usaha.
menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secar sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Mengkoordinasikan pengurusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku guna memberikan pelayanan dibidang keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan ketatarumahtanggan dalam Rumaht Tahanan Negara.
- Ka.Subsi Pelayanan Tahanan
mengkoordinasikan tugas pelayanan tahanan yang berkaitan dengan administrasi dan perawatan, bantuan dan penguluhan hukum, serta bimbingan kegiatan kerja.
- Ka.subsi Bimbingan Kegiatan Kerja
Melakukan pembinaan terhadap warga binaan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka peningkatan bakat dan keterampilan warga binaan Rumah Tahanan Negara.
- Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
Mengkoordinasikan tugas pengamanan dan ketertiban dengan melakukan jadwal penjagaan, penggunaan peralatan keamanan dan pembagian tugas jaga agar terciptanya suasana aman dan tertib dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar