Pembebasan bersyarat (PB)
adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang
dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12
tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
- KUHP Pasal 15 a, 15 b dan Pasal 16
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
- Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan
- Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.06-PK.04-10 tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor m.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
SYARAT-SYARAT PB
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANASyarat Substantif
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
- Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
- Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
- Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
- Salinan putusan/Ekstrak vonis
- Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
- Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
- Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
- Surat keterangan dari Dokter
- Salinan Daftar huruf F
- Daftar perobahan
- Salinan kartu pembinaan
- Laporan hasil sidang TPP
- Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
- Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
ANAK NEGARA
Syarat Substantif
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan pelanggaran yang dilakukan
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun
- Masyarakat telah dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa pendidikan di Rutan Anak sekurang-kurangnya 1 tahun
- Salinan putusan/Ekstrak vonis
- Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
- Laporan penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluraga narapidana ybs
- Surat jaminan dan pernyataan Kesanggupan dari pindah keluarga
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Salinan daftar huruf F
- Daftar perubahan
- Salinan kartu pembinaan
- Laporan hasil sidang TPP
- Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
- Tidak termasuk dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
Alur Diagram
0 komentar:
Posting Komentar