Minggu, 27 April 2014

Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

DASAR HUKUM
  1. KUHP Pasal 15 a, 15 b dan Pasal 16
  2. UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  3. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
  4. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan
  6. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.06-PK.04-10 tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor m.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
SYARAT-SYARAT PB
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
Syarat Substantif
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
  6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
Syarat Administratif
  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Surat keterangan dari Dokter
  6. Salinan Daftar huruf  F
  7. Daftar perobahan
  8. Salinan kartu pembinaan
  9. Laporan hasil sidang TPP
Untuk Warga Negara Asing
  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi

ANAK NEGARA
Syarat Substantif
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan pelanggaran yang dilakukan
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun
  4. Masyarakat telah dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Berkelakuan baik
  6. Telah menjalani masa pendidikan di Rutan Anak sekurang-kurangnya 1 tahun
Syarat Administratif
  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluraga narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan Kesanggupan dari pindah keluarga
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Salinan daftar huruf F
  7. Daftar perubahan
  8. Salinan kartu pembinaan
  9. Laporan hasil sidang TPP
Untuk warga negara asing
  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
Alur Diagram

0 komentar:

Posting Komentar