Ambon,-
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan pengarahan terkait tata
tertib Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/09). Kepala
Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Ali Sia, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan
(PELTAH), Abdul Samad, memberikan Pengarahan langsung kepada WBP di Graha
Pattimura.
Dalam
pengarahan tersebut, Ali sapaan akrabnya menyampaikan poin-poin penting terkait
peraturan yang wajib dipatuhi WBP selama berada di rutan untuk memastikan semua
program berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya.
“Seluruh
WBP wajib mengikuti semua tata tertib yang berlaku di dalam rutan, termasuk
larangan menggunakan handphone serta penyalagunaan narkoba,” tegas KPR.
Ia
juga menegaskan tidak ada pungutan liar untuk segala kegiatan pembinaan dan
pelayanan kepada WBP. “bila ada oknum-oknum narapidana atau tahanan meminta
uang mengatas namakan petugas, jangan percaya dan segara laporkan kepada
petugas,” imbaunya.
Dalam
kesempatan yang sama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Samad, menyampaikan bahwa
pentinganya menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Rutan, “Rutan harus bebas
dari handphone, pungutan liar dan narkoba. Sangsinya sudah jelas dan tidak ada
tawar menawar untuk itu, seperti dimasukan register F, pencabutan hak remisi,
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, bahkan untuk pelanggaran berat
akan dilanjutkan sebagai pidana baru,” tegas Samad.
Tak
lupa, samad mengharapkan agar selama berada di rutan, WBP mentaati tata tertib,
mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilakukan, menjaga keamanan,
ketertiban, dan kebersihan, serta kesehatan diri masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar