Selasa, 19 September 2017

BERIKAN PENGARAHAN, WBP DIMINTA PATUHI ATURAN DI DALAM RUTAN

Ambon,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan pengarahan terkait tata tertib Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/09). Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Ali Sia, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan (PELTAH), Abdul Samad, memberikan Pengarahan langsung kepada WBP di Graha Pattimura.

Dalam pengarahan tersebut, Ali sapaan akrabnya menyampaikan poin-poin penting terkait peraturan yang wajib dipatuhi WBP selama berada di rutan untuk memastikan semua program berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.

“Seluruh WBP wajib mengikuti semua tata tertib yang berlaku di dalam rutan, termasuk larangan menggunakan handphone serta penyalagunaan narkoba,” tegas KPR.

Ia juga menegaskan tidak ada pungutan liar untuk segala kegiatan pembinaan dan pelayanan kepada WBP. “bila ada oknum-oknum narapidana atau tahanan meminta uang mengatas namakan petugas, jangan percaya dan segara laporkan kepada petugas,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Samad, menyampaikan bahwa pentinganya menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Rutan, “Rutan harus bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba. Sangsinya sudah jelas dan tidak ada tawar menawar untuk itu, seperti dimasukan register F, pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, bahkan untuk pelanggaran berat akan dilanjutkan sebagai pidana baru,” tegas Samad.


Tak lupa, samad mengharapkan agar selama berada di rutan, WBP mentaati tata tertib, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilakukan, menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan, serta kesehatan diri masing-masing.



0 komentar:

Posting Komentar