Kantor Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon

Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berupaya memberikan perawatan Tahanan serta pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui upaya meningkatkan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, yang berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Ditjen Pemasyarakatan.

Personil Kesatuan Pengamanan Rutan

Kesigapan dan kedisiplinan petugas dijajaran Kesatuan Pengamanan akan terus terjaga dengan latihan yang terus dilakukan dengan rutin.

Layanan Kesehatan

Petugas medis (Dokter Rutan dan Perawat) memberikan layanan kesehatan kepada narapidana maupun tahanan dan melakukan perawatan berkala serta tersedia ruang rawat inap bagi narapidana dan tahanan.

Pembinaan Keterampilann

Keterampilan yang diberikan pada Rumah Tahanan Negara Ambon nantinya akan menjadi bekal Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.

Pembinaan Kerohanian

Pembinaan mental rohani untuk warga binaan dilaksankan setiap hari sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Desember 2017

SUKA CITA NATAL BERSAMA DI RUTAN AMBON

Ambon,- Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA Ambon merayakan  ibadah Natal Bersama Pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (21/12). Perayaan ibadah natal ini juga turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham ( Kanwil Kemenkumham ) Maluku, Kepolisian Resor (Polres) Baguala, Keluarga WBP serta undangan lainnya. Perayaan natal tersebut secara simbolis dibuka dengan penyalaan lilin natal.

Dengan bertemakan : Imanuel : Allah Beserta Kita (matius 1 : 23 ), dnga sub temannya “Dengan hikmat Natal kita tingkakan tekat, semangat dan kebersamaan guna memulihkan citra hidup yang lebih baik dan menjadi berkat bagi kita semua” acara dibuka dengan lagu puji-pujian natal dan olah Vocal yang dibawakan oleh pegawai dan wbp rutan ambon, acarapun berlangusng hikmat dan penuh suka cita. Dalam acara tersebut juga ditampilkan pentas drama yang dibawakan oleh wbp rutan ambon, yang bercerita tentang seseorang yamg mengalami masalah dan ia mempersalahkan tuhan, namun setelah direnungkan ia pun bertobat dan menyesali perbuatannya,para penononton dibuat larut dalam cerita tersebut.

Pada momen tersebut pula dibagikan bingkisan natal pada wbp kristiani dan muslim serta pembagian hadiah lomba pada pemenang yang mengikuti lomba menyambut perayaan natal beberapa waktu lalu.
“kegiatan seperti ini merupakan salah satu bukti nyata pembinaan kerohanian bagi wbp di rutan ambon, saling meghargai dan menghormati antar sesama sehingga toleransi antar umat beragama tetap terjaga di dalam rutan” ucap Kepala Rutan, Irhamuddin.

Dalam perayaan natal kali ini, tak lupa Karutan berpesan kepada wbp kristiani agar memetik hikmah keteladanan dari kehidupan Yesus Kristus semenjak kelhirannya hingga akhir hayatnya. “ saya ucapkan selamat natal bagi wbp kristiani,semoga damai natal memberi berkah bagi kita semua serta selamat memasuki tahun yang baru di dua ribu delapan belas (2018),” ucap Karutan.

Dalam acara tersebut , Khutbah Natal disampaikan oleh Pendeta Alda Mual. “ Allah adalah maha pengasih dan maha kasih. Bila kita yang dengan rendah hati mengaku segala dosa-dosa yang kita lakukan, Allah akan memberi pengampunan-Nya cuma-Cuma kita dapatkan , tapi bukan murahan. Pengampunan terjadi dengan pencurahan darah suci dan kudus, darah yesus. Kita bersama Allah selama – lamanya. Allah beserta kita. :Imanuel,” pesan pendeta Alda mual.



Minggu, 27 April 2014

Fasilitas

Dalam menjalankan pelayanan kepada tahanan, narapidana maupun kepada masyarakat, Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon ditunjang oleh sarana dan prasarana sebagai berikut :

 Kantor Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon


Loket Kunjungan

Ruang Tunggu Loket Kunjungan

Pos Utama

Loket Penitipan Barang

Pos KARUPAM

Masjid At-Taubah

Gereja Ebenheizer


Poliklinik


Perpustakaan


Lapangan Olah Raga


Graha Pattimura

Dapur

Wisma Hunian

Kamar Hunian

Sel Hunian


Musholla Wisma


Taman Wisma


 Kantin


 Koperasi


Air Bersih


Ruang Kunjungan

















Tugas Pokok dan Fungsi Rutan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I No. 03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10 Tahun 1990 tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I  No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok Departemen Hukum dan HAM R.I.

Tugas Pokok Rumah Tahanan Negara adalah :
1.   Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan.
2.   Melakukan Pengelolaan Rutan.
3.   Melakukan Pelayanan Tahanan.

Fungsi Rutan adalah :
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.



Rumah Tahanan Negara dipimpin oleh Kepala Rutan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Ka.subsi dan 1 (satu) orang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Kepala Rutan
Memeliharan keamanan dan ketertiban, melakukan pengelolaan Rutan dan melakukan pelayanan tahanan serta melakukan urusan tata usaha.
menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secar sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

  • Ka. Subsi Pengelolaan
Mengkoordinasikan pengurusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku guna memberikan pelayanan dibidang keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan ketatarumahtanggan dalam Rumaht Tahanan Negara.

  • Ka.Subsi Pelayanan Tahanan
mengkoordinasikan tugas pelayanan tahanan yang berkaitan dengan administrasi dan perawatan, bantuan dan penguluhan hukum, serta bimbingan kegiatan kerja.

  • Ka.subsi Bimbingan Kegiatan Kerja
Melakukan pembinaan terhadap warga binaan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka peningkatan bakat dan keterampilan warga binaan Rumah Tahanan Negara.

  • Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
Mengkoordinasikan tugas pengamanan dan ketertiban dengan melakukan jadwal penjagaan, penggunaan peralatan keamanan dan pembagian tugas jaga agar terciptanya suasana aman dan tertib dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara.

Rabu, 19 Maret 2014

Struktur Organisasi

Struktur organisasi dan tata kerja pada Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon sebagai berikut :





Pimpinan dari Masa ke Masa

Pejabat yang pernah memimpin Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon



TAHER SLAMAT, S.H.

Periode 2001 s/d 2005


H. M. ANWAR N. S.Sos., M.H.

Periode 2005 s/d 2009


SAIFUL SAHRI, A.Md.IP., S.Sos., M.H.

Periode 2009 s/d 2011


GIYONO, A.Md.IP., S.H., M.H.

Periode 2011 s/d 2012




FAOZUL ANSORI, A.Md.IP., S.Sos.

Periode 2012 s/d 2013

 

 

MUJIARTO, A.Md.IP., S.H.

Periode 2013 s/d 2014

 

HASAN BASRI, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.

Periode 2014 s/d 2016

 

IRHAMUDDIN, A.Md.IP., S.H., M.H.

Periode 2016 s/d sekarang

 

Kamis, 13 Maret 2014

M o t t o

M O T T O

RUTAN AMBON "BERSAMA"

BERSIH - SATU - MADANI






Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Terwujudnya Rumah Tahanan Negara Ambon yang unggul dalam perawatan tahanan,
 prima dalam pelayanan dan tangguh dalam pengamanan

 Misi

Melaksanakan pembinaan nerapidana dan perawtan tahanan dalam rangka penegakan hukum,
 pencegahan dan penaggulangan kejahatan serta pemajuan 
dan perlindungan hak asasi manusia


Tujuan

  1. Membentuk warga binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
  2. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan dirumah tahanan negara,dan cabang rumah tahanan negaradalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
  3. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak yang berpekara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tinggkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan 
  4. Terlayaninya kebutuhan warga binaan,  masyarakat ( publik ), hak petugas dengan cepat, tepat, mudah dan bertanggung jawab.
  5. Terbangunnya manajemen kepegawaian yang transparat, akuntabel, proporsional dan profesional menuju pelayanan yang prima
  6. Terlaksananya penegakan dan perlindungan hukum dan HAM dalam tugas pemasyarakatan
  7. Terintegrasinya hidup dan penghidupan warga binaan yang sehat lahir batin dalam ranah masyarakat sekarang maupun berikutnya, berkreasi dan aktif dalam hidup bermasyarakat.
  8. Terbangunnya potensi dan kompetensi sumber daya petugas secara optimal dan handal.