Ambon,- Semua aturan yang ada di
dalam Rutan harus di taati dan wajib di patuhi oleh semua WBP, Kepala
Rumah Tahanan Negara ( Karutan ) Kelas IIA Ambon, Irhamuddin, dalam arahannya
kepada warga binaan pemasyarakatan tadi pagi, usai apel pagi di lapangan rutan
ambon. Kamis ( 16/08 ).
Dalam arahannya, Irhamuddin
menyampaikan hal-hal penting kepada WBP terkait peraturan yang wajib dipatuhi
wbp selama berada di dalam rutan. “aturan yang ada di dalam rutan sudah jelas,
segala bentuk pungutan liar, narkoba serta handphone dilarang di dalam rutan,
sangsinya sudah jelas dan tidak ada tawar menawar untuk itu, jika ditemukan
pelanggaran maka, pelanggar tersebut akan
masuk dalam register F, pencabutan hak remisi,
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, bahkan untuk pelanggaran berat
akan dilanjutkan sebagai pidana baru,” tegas karutan.
“aturan sudah jelas, jika ada yang
belum paham atau belum mengerti silahkan bertanya atau bahkan yang mau curhat
silahkan saja, kita di sini semua keluarga tidak ada yang dibeda bedakan,”
pesan Irhamuddin.
Irhamuddin juga berharap WBP
dapat memaknai dan mengimplementasikan apa yang telah di sampaikan serta
mengajak dan meminta wbp untuk berkomitmen dalam menjaga dan memelihara
kebersihan dan keamanan di dalam rutan, hingga keamanan terjaga dan WBP dapat
hidup dengan sehat walafiat.
0 komentar:
Posting Komentar