Ambon,- Kepala Rumah Tahanan
Negara ( Karutan ) Kelas IIA Ambon, Irhamuddin, usai memberikan apel pagi kepada
pegawai, dilajutkan dengan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
( WBP ) di lapangan rutan ambon. Selasa ( 31/07 ).
Dalam arahannya, Irhamuddin
menyampaikan hal-hal penting kepada WBP terkait peraturan yang wajib dipatuhi
wbp selama berada di dalam rutan, guna semua program pelayanan yang sudah ada
dapat berjalan dengan baik.
“aturan yang ada di dalam rutan
sudah jelas, segala bentuk pungutan liar, narkoba serta handphone dilarang di
dalam rutan, sangsinya sudah jelas dan tidak ada tawar menawar untuk itu,
seperti masuk dalam register F, pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat, asimilasi, bahkan untuk pelanggaran berat akan dilanjutkan
sebagai pidana baru,” tegas karutan.
Irhamuddin berharap WBP dapat
memaknai dan mengimplementasikan apa yang telah di sampaikan serta mengajak dan
meminta untuk berkomitmen menjaga dan memelihara kebersihan dan keamanan di
dalam rutan.
0 komentar:
Posting Komentar