Sabtu, 05 September 2015

Lima Orang Warga Binaan Rutan Ambon Bebas Setelah Mendapatkan Remisi

Perasaan haru menyelimuti perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-70 oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon (Rutan Ambon), Penyerahan surat keputusan remisi itu diberikan langsung oleh Ka.Rutan Ambon  kepada perwakilan WBP di Rutan Ambon. 

Menurut Hasan Basri, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., remisi diberikan dengan beberapa persyaratan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalani masa pidana, dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan lamanya”.

"Untuk tahun 2015 ini, WBP diberi Remisi Khusus, yaitu Remisi Dasawarsa, dimana Remisi ini diberikan tiap 10 tahun sekali kepada WBP" kata Ka.Rutan Ambon, Senin (17/8/2015).
Labih Lanjut, beliau mengatakan, “WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya”.

Sebanyak 63 WBP mendapat remisi atau pemotongan masa pidana. Yaitu Remisi Umum I sebanyak 25 orang dan Remisi Umum II sebanyak 5 orang, kelima orang ini langsung bebas setelah menerima remisi ini, dan ditambah Remisi dasawarsa sebanyak 33 orang yang menerimanya. [dh]




0 komentar:

Posting Komentar