Perasaan haru menyelimuti perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia
ke-70 oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas
IIA Ambon (Rutan Ambon), Penyerahan surat keputusan remisi itu diberikan
langsung oleh Ka.Rutan Ambon kepada
perwakilan WBP di Rutan Ambon.
Menurut Hasan Basri, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., “remisi
diberikan dengan beberapa persyaratan berkelakuan baik dan tidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalani masa pidana, dan sudah
menjalani masa pidana selama 6 bulan lamanya”.
"Untuk tahun 2015 ini, WBP diberi Remisi Khusus, yaitu Remisi
Dasawarsa, dimana Remisi ini diberikan tiap 10 tahun sekali kepada WBP" kata
Ka.Rutan Ambon, Senin (17/8/2015).
Labih Lanjut, beliau mengatakan,
“WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini diharapkan bisa menjadi
pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya”.
0 komentar:
Posting Komentar