Sabtu, 25 Maret 2017

Rutan Ambon Sosialisasi Bantuan Hukum bagi WBP

Ambon.- Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA ) memberi penyuluhan hukum tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ambon, jumat (24/3).

Penyuluhan bantuan hukum ini guna memberikan pengetahuan kepada tahanan dan narapidana untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di pengadilan., WBP yang hadir dalam penyuluhan tersebut sangat antusias serta aktif dalam meberikan pertanyaan–pertanyaan menyangkut sosialisasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut ketua  YPBHA, Jhon Batmomolin juga menguraikan tentang Undang –undang No.8 Tahun 1981 serta menjelaskan mengenai Tahap–Tahap Hukum Acara Pidana.
“semoga dengan adanya program  ini, WBP dapat memahami dan mengerti akan pelaksanaannya” harap Jhon.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Ambon, Abdul Samad Rumuar mengatakan, dengan adanya kegiatan seperti ini WBP dapat mengetahui serta memahami lebih jauh tentang aturan Hukum dan Perundang – undangan yang berlaku, sehingga kelak dapat bermanfaat bagi WBP setelah kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Samad.


“kegiatan seperti ini Insya Allah dapat terlaksana secara berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan kami akan hadirkan pemateri –pemateri dari lembaga hukum lainnya, “ ujar Samad. [dh]




0 komentar:

Posting Komentar