Ambon.- Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA
Ambon bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA ) memberi
penyuluhan hukum tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ambon, jumat (24/3).
Penyuluhan bantuan hukum ini guna memberikan
pengetahuan kepada tahanan dan narapidana untuk mendapatkan pendampingan dalam
menghadapi sidang di pengadilan., WBP yang hadir dalam penyuluhan tersebut
sangat antusias serta aktif dalam meberikan pertanyaan–pertanyaan menyangkut
sosialisasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut ketua YPBHA, Jhon Batmomolin juga menguraikan
tentang Undang –undang No.8 Tahun 1981 serta menjelaskan mengenai Tahap–Tahap Hukum
Acara Pidana.
“semoga dengan adanya program ini, WBP dapat memahami dan mengerti akan
pelaksanaannya” harap Jhon.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Ambon,
Abdul Samad Rumuar mengatakan, dengan adanya kegiatan seperti ini WBP dapat
mengetahui serta memahami lebih jauh tentang aturan Hukum dan Perundang –
undangan yang berlaku, sehingga kelak dapat bermanfaat bagi WBP setelah kembali
ke masyarakat nantinya,” ujar Samad.
“kegiatan seperti ini Insya Allah dapat terlaksana secara berkesinambungan dan tidak
menutup kemungkinan kami akan hadirkan pemateri –pemateri dari lembaga hukum
lainnya, “ ujar Samad. [dh]
0 komentar:
Posting Komentar