Ambon,-
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberlakukan pelayanan serba
Online dalam pemberian Remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat (PB) bagi
Warga Binaan Pemasyarakataan (WBP), “dengan pelayanan online ini, nantinya para
warga binaan maupun keluargannya dapat mengecek langsung,” ujar kepala Rutan
Ambon, Irhamuddin. Senin (09/10).
“IT
menunjang tugas kita menjadi lebih baik dan cepat dalam memberikan pelayanan
kepada publik, termasuk remisi online. Apalagi remisi merupakan hak bagi setiap
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, dengan adanya penggunaan IT diharapkan membuat pelayanan bisa lebih baik,
akurat, cepat, dan trasnparan, “ucap irhamuddin.
Irhamudddin
berharap aplikasi online dapat mempercepat, mempermudah pemantauan, menghemat
biaya, mengurangi penyalagunaan kewenangan, meningkatkan transparasi, dan
adanya kepastian hukum. Layanan online juga dapat mengurangi resiko gangguan
keamanan dan ketertiban di dalam rutan yang dapat menggangu proses pembinaan.
Pelaksanaan
layanan berbasis online di rutan ambon merupakan dukungan terhadap program direktorat
jenderal pemasyarakatan. “pemanfaatan IT terbukti meningkatkan pelayanan
pemasyarakatan dan transparasi informasi,” ucap karutan.
0 komentar:
Posting Komentar