Minggu, 19 Maret 2017

ANGGOTA DPD RI SOSIALISASIKAN TENTANG BAHAYA NARKOBA DI RUTAN AMBON

Ambon,- Warga Binaan Pemayarakatan ( WBP ) Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA  Ambon melakukan tatap muka dengan salah satu Anggota DPD RI, Novita Anakotta di Graha Pattimura Rutan Ambon, pada hari Jumat (17/03/2017),Dengan didampingi oleh Salmon R.Mahulette (kasubsi pengelolaan) dan Abdul Samad Rumuar (kasubsi pelayanan tahanan) Rutan Ambon.

kunjungan Anggota DPD RI tersebut selain sosialisasi bersama Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Ambon tentang bahaya narkoba,dengan membahas UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dalam dekat ini sepertinya begitu merebak di Indonesia,apalagi dengan banyak pemberitaan tentang penyelundupan narkoba dari dalam Lapas/Rutan.,melihat hal tersebut maka perlunya sosialisasi ini dilakukan dimana ini merupakan langkah awal dari Rutan Ambon untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut,.selain itu juga beliau menampung aspirasi Masyarakat Khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Harapannya lewat pertemuan-pertemuan dan kegiatan seperti ini juga, bisa melihat sejauh mana optimalisasi dari undang-undang No.35 Tahun 2009, serta masukan-masukan apakah Undang-undang tersebut masih efektif untuk dilaksanakan atau perlu direvisi lagi., Ujar Novita“.

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Ambon sangat antusias dalam tatap muka dengan Anggota DPD RI tersebut, karena selain membahas tentang UU No.35 tahun 2009, beliau juga menampung aspirasi yang disampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam tatap muka tersebut.


Sebelum meninngalkan Graha Pattiumra Rutan Ambon, Novita Anakotta menyempatkan diri untuk melihat kondisi Rutan Ambon, beliau sangat senang dan antusias melihat sudah ada kemajuan Rutan Ambon dalam hal pelayanan tahanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.[hw]




0 komentar:

Posting Komentar