Ambon,- Warga Binaan Pemayarakatan ( WBP ) Rumah
Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA Ambon
melakukan tatap muka dengan salah satu Anggota DPD RI, Novita Anakotta di Graha
Pattimura Rutan Ambon, pada hari Jumat (17/03/2017),Dengan didampingi oleh
Salmon R.Mahulette (kasubsi pengelolaan) dan Abdul Samad Rumuar (kasubsi pelayanan
tahanan) Rutan Ambon.
kunjungan Anggota DPD RI tersebut selain sosialisasi
bersama Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Ambon tentang bahaya narkoba,dengan
membahas UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dalam dekat ini sepertinya
begitu merebak di Indonesia,apalagi dengan banyak pemberitaan tentang
penyelundupan narkoba dari dalam Lapas/Rutan.,melihat hal tersebut maka
perlunya sosialisasi ini dilakukan dimana ini merupakan langkah awal dari Rutan
Ambon untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut,.selain itu
juga beliau menampung aspirasi Masyarakat Khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Harapannya lewat pertemuan-pertemuan dan kegiatan
seperti ini juga, bisa melihat sejauh mana optimalisasi dari undang-undang
No.35 Tahun 2009, serta masukan-masukan apakah Undang-undang tersebut masih
efektif untuk dilaksanakan atau perlu direvisi lagi., Ujar Novita“.
Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Ambon sangat
antusias dalam tatap muka dengan Anggota DPD RI tersebut, karena selain
membahas tentang UU No.35 tahun 2009, beliau juga menampung aspirasi yang
disampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam tatap muka tersebut.
Sebelum meninngalkan Graha Pattiumra Rutan Ambon,
Novita Anakotta menyempatkan diri untuk melihat kondisi Rutan Ambon, beliau
sangat senang dan antusias melihat sudah ada kemajuan Rutan Ambon dalam hal
pelayanan tahanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.[hw]
0 komentar:
Posting Komentar