Jumat, 17 Maret 2017

Harmonisasi WBP dan Petugas Pengamanan Rutan Ambon

Ambon, - Kepala pengamanan Rutan Ambon, Ali Sia.S.Hi, kamis (16/03/2017) bersama staf pengamanan rutan ambon  melakukan sosialisasi tentang Permenkumham no.6 tahun 2013 tentang tata tertib di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara., serta penguatan nilai-nilai Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan kepada WBP Rutan Ambon di graha pattimura rutan kelas IIA Ambon., dan kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan khususnya kepada WBP yang baru.
 
Dalam sosialisasi tersebut Ka.KPR menyampaikan agar setiap WBP dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka sesuai undang-undang yang berlaku sesuia dengan BAB II Pasal 3 dan 4 tentang kewajiban dan larangan tahanan dan narapidana.

Ka KPR menegaskan pentinganya memberikan sosialisasi tersebut secara rutin kepada WBP, karena permenkumham ini adalah peraturan tentang tata tertip Lapas dan Rutan demi terlaksana pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan yang baik., serta menyangkut hak dan kewajiban mereka selama berada di dalam Rutan, dan diharapkan dengan sosialisasi yang rutin dialkukan, bias membuat seluruh penghuni Rutan Ambon lebih memahami tentang aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi Rutan Ambon yang tertip dan terciptanya keharmonisan antara WBP dengan Petugas Pengamanan Rutan Ambon.

‘’Kondisi dan situasi di rutan akan senantiasa kondusif bila tata tertip ditegakan, oleh karena itu implementasikan aturan ini untuk membantu kelancaran tugas di rutan ambon,’’ tegas Ka KPR.




0 komentar:

Posting Komentar