Ambon,
- Kepala pengamanan Rutan Ambon, Ali Sia.S.Hi, kamis (16/03/2017) bersama staf
pengamanan rutan ambon melakukan sosialisasi
tentang Permenkumham no.6 tahun 2013 tentang tata tertib di lembaga pemasyarakatan
dan rumah tahanan negara., serta penguatan nilai-nilai Undang-undang No.12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan kepada WBP Rutan Ambon di graha pattimura
rutan kelas IIA Ambon., dan kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan khususnya
kepada WBP yang baru.
Dalam sosialisasi tersebut Ka.KPR
menyampaikan agar setiap WBP dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka
sesuai undang-undang yang berlaku sesuia dengan BAB II Pasal 3 dan 4 tentang
kewajiban dan larangan tahanan dan narapidana.
Ka KPR menegaskan pentinganya memberikan
sosialisasi tersebut secara rutin kepada WBP, karena permenkumham ini adalah
peraturan tentang tata tertip Lapas dan Rutan demi terlaksana pembinaan
narapidana dan pelayanan tahanan yang baik., serta menyangkut hak dan kewajiban
mereka selama berada di dalam Rutan, dan diharapkan dengan sosialisasi yang
rutin dialkukan, bias membuat seluruh penghuni Rutan Ambon lebih memahami
tentang aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi Rutan Ambon yang tertip
dan terciptanya keharmonisan antara WBP dengan Petugas Pengamanan Rutan Ambon.
‘’Kondisi dan situasi di rutan akan
senantiasa kondusif bila tata tertip ditegakan, oleh karena itu implementasikan
aturan ini untuk membantu kelancaran tugas di rutan ambon,’’ tegas Ka KPR.
0 komentar:
Posting Komentar