Ambon,-
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan Konsultasi Hukum di graha
Pattimura Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon. Konsultasi Hukum yang dilaksanakan
selama dua hari 17-18 Mei 2017, merupakan pelaksanaan bersama Divisi Pelayanan
Hukum dan Ham Kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Maluku.
“kegiatan
Konsultasi Hukum ini bermaksud untuk memfasilitasi tahanan yang mau konsultasi
permasalahan hukum yang akan dihadapi, karena pada dasarnya tahanan tidak tahu
terkait proses atau tahapan-tahapan hukum dalam acara pidana” ujar Kadiv
Yankumham, M.J.Mataheru.
M.J.Mataheru
juga menambahkan bahwa Konsultasi Hukum ini juga sekaligus sosialisasi terkait
bantuan hukum gratis bagi orang miskin, jadi tahanan yang miskin yang belum
didampingi pengacara atau kuasa hukum bisa mendapatkan bantuan hukum gratis
dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Maluku.
“Dari
kegiatan konsultasi hukum ini diharapkan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat
mengetahui hak-hak hukum mereka selama berada di rutan, serta membantu dalam
menjalankan proses pidana,” ujar Karutan, Irhamuddin
WBP
sangat antusias mengikuti kegiatan ini, hal tersebut dibuktikan dengan
banyaknya WBP yang bertanya dan melakukan konsultasi kepada narasumber yang
telah disediakan oleh divisi pelayanan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar