Ambon – Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
menjadi topik menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (14/07). Penyuluhan yang diberikan
Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM) salah satu lembaga bantuan hukum
yang berada di ambon.
Dilaksanakan di Graha Pattimura Rutan Ambon, kegiatan
penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang
disampaikan oleh Dino Huliselan, sedangkan sesi kedua yaitu sesi tanya jawab.
“Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan
pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT” tutur Irhamuddin, Kepala Rumah
Tahanan Negara (Karutan) Ambon.
Sementara itu, Dino dalam paparannya menjelaskan bahwa
KDRT merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi
laki-laki dan perempuan. Umumnya, wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran
KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan.
“Faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu
kuranganya sumber daya manusia seperti dari masalah ekonomi, latar belakang
pendidikan, serta perbedaan agama,” papar Dino.
Ia pun menegaskan ancaman pidana bagi yang terlibat kasus
KDRT cukup tinggi. “Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat
dikenakan penjara lima tahun dan denda 15 juta bagi yang ringan, sedangkan jika
meninggal dunia hingga 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh WBP yang mengikuti
penyuluhan. Salah satu WBP yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku sangat
senang mendapat wawasan tentang KDRT, begitupun dengan WBP lain juga sangat
tertarik dengan materi penyuluhan yang ditunjukkan dengan antusiasme mereka
yang bertanya kepada narasumber.
0 komentar:
Posting Komentar