Sabtu, 15 Juli 2017

PENYULUHAN HUKUM TENTANG KDRT KEPADA WBP RUTAN AMBON

Ambon – Pembahasan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik menarik yang dibahas dalam penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (14/07). Penyuluhan yang diberikan Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (HUMANUM) salah satu lembaga bantuan hukum yang berada di ambon.
Dilaksanakan di Graha Pattimura Rutan Ambon, kegiatan penyuluhan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengusung materi KDRT yang disampaikan oleh Dino Huliselan, sedangkan sesi kedua yaitu sesi tanya jawab.
“Kami berharap penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT” tutur Irhamuddin, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Ambon.
Sementara itu, Dino dalam paparannya menjelaskan bahwa KDRT merupakan bentuk kekerasan berdasar asumsi bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan. Umumnya, wanita dan anak-anak kerap menjadi sasaran KDRT karena dipandang lemah dan sulit melawan.
“Faktor utama terjadinya KDRT dalam pernikahan yaitu kuranganya sumber daya manusia seperti dari masalah ekonomi, latar belakang pendidikan, serta perbedaan agama,” papar Dino.
Ia pun menegaskan ancaman pidana bagi yang terlibat kasus KDRT cukup tinggi. “Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik dapat dikenakan penjara lima tahun dan denda 15 juta bagi yang ringan, sedangkan jika meninggal dunia hingga 20 tahun kurungan dan denda 45 juta,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh WBP yang mengikuti penyuluhan. Salah satu WBP yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku sangat senang mendapat wawasan tentang KDRT, begitupun dengan WBP lain juga sangat tertarik dengan materi penyuluhan yang ditunjukkan dengan antusiasme mereka yang bertanya kepada narasumber.


0 komentar:

Posting Komentar