Ambon,-
Dalam rangka mendeteksi penyalahgunaan Narkotika di dalam rutan, serta
menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan Narkoba di
dalam Lapas dan Rutan. Senin (11/07), Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIA
Ambon melaksanakan tes urin bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus
narkotika.
Dipimpin
langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara ( Karutan ), Irhamuddin, pelaksanaan
tes urin ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika di dalam Rutan.
“kami ingin mengetahui ada atau tidaknya penyalagunaan narkotika di dalam
rutan, jika terbukti ada wbp yang terdeteksi mengkonsumsi, maka akan kami
tindak tegas,” tegas Irhamuddin
Hasilnya
dari total 20 orang wbp yang dites urin menunjukan negatif narkoba.
“pemeriksaan ini akan kami lakukan setiap ada tahanan yang baru masuk serta wbp
yang akan dipindahkan ke lapas, gunanya untuk mencegah adanya tahanan atau wbp
terindikasi narkoba,” ujar Irhamuddin.
Pencegahan
penyalagunaan narkotika, serta alat komunikasi di dalam Rutan ambon merupakan
kegiatan prioritas selain pemeriksaan lalu lintas orang dan barang yang keluar
masuk rutan.
Dalam
pelaksanaan pencegahaan penyalagunaan narkotika di dalam rutan kami tidak
bergerak sendiri namun bekerja sama dengan pihak kepolisian dan badan narkotika
nasional kota ambon,” pungkas irhamuddin.
0 komentar:
Posting Komentar