Senin, 21 Agustus 2017

BERKAH 72 TAHUN INDONESIA

Ambon,- Berkah 17 agustus 2017 dirasakan Narapidana (napi) Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA ambon. Sebanyak  12 orang napi dapat menghirup udara bebas, kamis (17/17).

Dari keseluruhan napi yang bebas, 5 orang diantaranya menerima remisi bebas, yakni Ronald, onyong, munawir, alan dan juan. “warga binaan pemasyarakatan merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak, pemberian hak tersebut salah satunya pemberian remisi,” kata Karutan.

“bagi warga binaan yang sudah mendapatkan remisi dalam rangka Hut Republik Indonesia yang ke 72 harus disykuri, pasalnya kalian langsung bebas dan mendapat pengurangan hukuman. Jangan mengulang kesalahan yang pernah kalian lakukan dahulu, petik hikmah dari hukuman yang sdh kalian jalani, agar kelak kalian dapat menjadi  insan yang lebih baik lagi,” ucap Irhamuddin.


Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatakan remisi bebas mengungkapkan kegembiraannya. “Alhamdulillah akhirnya saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga saya di rumah” ungkap munawir.






0 komentar:

Posting Komentar