Ambon,-
Berkah 17 agustus 2017 dirasakan Narapidana (napi) Binaan Rumah Tahanan Negara
(Rutan) kelas IIA ambon. Sebanyak 12
orang napi dapat menghirup udara bebas, kamis (17/17).
Dari
keseluruhan napi yang bebas, 5 orang diantaranya menerima remisi bebas, yakni
Ronald, onyong, munawir, alan dan juan. “warga binaan pemasyarakatan merupakan
warga Negara Indonesia yang memiliki hak, pemberian hak tersebut salah satunya
pemberian remisi,” kata Karutan.
“bagi
warga binaan yang sudah mendapatkan remisi dalam rangka Hut Republik Indonesia
yang ke 72 harus disykuri, pasalnya kalian langsung bebas dan mendapat
pengurangan hukuman. Jangan mengulang kesalahan yang pernah kalian lakukan
dahulu, petik hikmah dari hukuman yang sdh kalian jalani, agar kelak kalian
dapat menjadi insan yang lebih baik
lagi,” ucap Irhamuddin.
0 komentar:
Posting Komentar